- Islam
- Tamyiz (berakal sehat)
- Bebas dari haid atau nifas dan dari sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit (seperti terdapat cat / permen karet atau yang lainnya yang menempel pada kulit terutama kulit bagian anggota wudhu)
- Tidak boleh ada sesuatu pun yang melekat pada badan yang sekiranya dapat merubah air
- Harus tahu kefardhuan wudhu (mana yang fardhu dan mana yang tidak)
- TIdak boleh mengi'tikadkan atau menganggap satu perbuatan yang fardhu di antara fardhu - fardhu wudhu dianggap sunah
- Harus dengan air yang dapat membersihkan
- Harus setelah waktu sholat masuk bagi orang yang selalu hadas (seperti perempuan yang istihadah)
Fardhu / Rukun Wudhu
Fardhu / Rukunnya wudhu ada enam :
- Niat
- Membasuh muka
- Membasuh kedua tangan beserta kedua siku
- Mengusap sedikit (rambut atau kulit) kepala
- Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki
- Tertib (urut)
Yang Membatalkan Wudhu
Yang membatalkan wudhu ada empat macam :
- Sesuatu keluar dari qubul (kelamin depan) atau dubur (kelamin belakang), baik itu yang keluar angin atau berupa benda lain, kecuali sperma atau mani
- Hilangnya akal sebab tidur atau yang lainnya (pingsan / gila), kecuali tidurnya orang yang duduk dan menetapkan pantatnya di tanah (tempat duduknya)
- Bersentuhan antara kulit orang laki dan perempuan yang sudah sama - sama dewasa, dan keduanya tidak ada urusan mahram. Ketika bersentuhan tidak ada penghalang antara kedua kulit tersebut
- Memegang atau menyentuh qubul anak adam (manusia) atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari - jari bagian dalam (tapak tangan atau jari - jari).
Dikutip dari Kitab Safinatunajah
Tidak ada komentar
Kolom Komentar