Syarat Wudlu dan Yang Membatalkannya

Seperti kita tahu wudhu merupakan salah satu syarat kita agar bisa sah melaksanakan sholat, membaca Al-Qur'an dan ibadah - ibadah lain yang mengharuskan mempunyai wudhu. Syarat wudhu ada sepuluh :
  1. Islam
  2. Tamyiz (berakal sehat)
  3. Bebas dari haid atau nifas dan dari sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit (seperti terdapat cat / permen karet atau yang lainnya yang menempel pada kulit terutama kulit bagian anggota wudhu)
  4. Tidak boleh ada sesuatu pun yang melekat pada badan yang sekiranya dapat merubah air
  5. Harus tahu kefardhuan wudhu (mana yang fardhu dan mana yang tidak)
  6. TIdak boleh mengi'tikadkan atau menganggap satu perbuatan yang fardhu di antara fardhu - fardhu wudhu dianggap sunah
  7. Harus dengan air yang dapat membersihkan
  8. Harus setelah waktu sholat masuk bagi orang yang selalu hadas (seperti perempuan yang istihadah)
Fardhu / Rukun Wudhu
Fardhu / Rukunnya wudhu ada enam :
  1. Niat
  2. Membasuh muka
  3. Membasuh kedua tangan beserta kedua siku
  4. Mengusap sedikit (rambut atau kulit) kepala
  5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki
  6. Tertib (urut)
Yang Membatalkan Wudhu
Yang membatalkan wudhu ada empat macam :
  1. Sesuatu keluar dari qubul (kelamin depan) atau dubur (kelamin belakang), baik itu yang keluar angin atau berupa benda lain, kecuali sperma atau mani
  2. Hilangnya akal sebab tidur atau yang lainnya (pingsan / gila), kecuali tidurnya orang yang duduk dan menetapkan pantatnya di tanah (tempat duduknya)
  3. Bersentuhan antara kulit orang laki dan perempuan yang sudah sama - sama dewasa, dan keduanya tidak ada urusan mahram. Ketika bersentuhan tidak ada penghalang antara kedua kulit tersebut
  4. Memegang atau menyentuh qubul anak adam (manusia) atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari - jari bagian dalam (tapak tangan atau jari - jari).
Dikutip dari Kitab Safinatunajah

Tidak ada komentar

Kolom Komentar